Apasih
NPWP itu? Bentuknya gimana? Apa kegunaannya? Penting kah?
Banyak
diluar sana yang belum tau apa itu NPWP, sebagian mereka beranggapan bahwa NPWP
itu sesuatu yang tabuh, padahal NPWP itu banyak sekali manfaatnya. Terlebih
buat kalian yang berprofesi sebagai karyawan maupun pengusaha, NPWP bisa
dikatakan sesuatu yang wajib dimiliki.
Bagi seorang karyawan, NPWP itu wajib hukumnya sebab
mempengaruhi besarnya PTKP (Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari
penghasilan atau gaji yang kalian dapetin. Karena pada gak mau kan kalau
gajinya dipotong gede-gede.
Dan untuk para pengusaha juga gak usah khawatir, karena banyak banget
manfaat yang di dapat diantaranya :
Dapat membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Pastinya sebagai pengusaha pengen dong usahanya diakui
oleh negara? Untuk itu harus punya SIUP, nah salah satu cara untuk mendapatkan
SIUP harus mempunyai NPWP.
Dapat membuka rekening giro
Bagi para pengusaha rekening giro sangat perlu, karena
dengan giro pengusaha dapat mencairkan sejumlah dana tertentu kepada orang yang
ditunjuk hanya dengan selembar cek atau giro saja.
Mempermudah dalam pengajuan pinjaman modal ke bank
Pasti pada mau dong mengembangkan usahanya? Nah, disaat
perencaan yang matang sudah dibuat, strategi udah ditangan, langkah yang di
tempuh udah tau tetapi modal hanya segitu gitu aja. Jangan khawatir, bagi
pengusaha bisa mengajukan pinjaman ke bank. Tetapi dengan syarat harus punya
NPWP ya..
Mudah dalam menjalin kontrak dengan para pengusaha lain
dan para investor
Dalam urusan kontrak mengkontrak antar pengusaha atau
investor, NPWP menjadi kartu identitasnya. Dengan begitu potensi untuk dapat
bekerjasama dengan pengusaha tidak akan terlewatkan begitu saja dong.
Lebih terlihat profesional dan terpercaya
Ini nih yang penting, harus terlihat profesional dan
terpercaya dimata konsumen atau perusahaan lainnya!!! Karena orang bakal
beranggapan bahwa “wah usahanya saja punya NPWP? Berarti taat peraturan, kalau
taat peraturan berarti punya manajemen yang bagus nih!!” darisitu saja udah
dapet nilai plus..
Dan hal yang lebih ketjeh nya lagi,
buat NPWP itu gampang bgt!! Gampang bgt bgt!! bisa dateng ke kantor pajak
setempat ataupun ONLINE!! Huahh gampang kan, tinggal isi formulirnya saja
(formulir)
No comments
Post a Comment